SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL (PPKS) SEKOLAH TINGGI FARMASI MAHAGANESHA
Terjadinya peningkatan kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama.
Untuk menangani hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengambil langkah strategis untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan menerbitkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permendikbudristek PPKS sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria bagi seluruh Perguruan Tinggi.
Sebagai dukungan untuk mengimplementasikan Permendikbudristek PPKS, Sekolah Tinggi Farmasi Mahaganesha dalam upaya mencegah kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, telah menetapkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 123/STF/E.1/I/2024.
Satuan Tugas PPKS bertugas: :
- Membantu Pimpinan STFMG menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di STFMG.
- Melakukan survei Kekerasan Seksual kepada segenap sivitas akademika STFMG paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
- Menyampaikan hasil survei kepada Pimpinan STFMG.
- Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi sivitas akademika STFMG.
- Menindaklanjuti Kekerasan Seksual yang melibatkan Pegawai dan/atau Mahasiswa berdasarkan laporan.
- Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan Saksi
- Memantau pelaksanaan rekomendasi penanganan kasus Kekerasan Seksual dari Satgas PPKS oleh Pimpinan STFMG.
- Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pimpinan STFMG paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
LAPOR SATGAS PPKS
Sekolah Tinggi Farmasi Mahaganesha (STFMG) berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus STFMG.
Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKS STFMG melalui link berikut.
UNDUH SK/PEDOMAN PPKS STFMG
SK Satgas PPKS STFMG
Pedoman PPKS STFMG
Dokumentasi Kegiatan PPKS STFMG